Pemkot Palopo Membangun Tanpa IMB, Komisi II: Malu Sama Masyarakat
Hal itu dilakukan karena Dinas PU Kota Palopo ketahuan membangun beberapa proyek besar tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Komisi II DPRD Palopo melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Pekerjaaan Umum dan Penantaan Ruang (PUPR) Kota Palopo di ruang Komisi II, Jl Anggrek, Kecamatan Wara, Senin (7/8/2017).
Hal itu dilakukan karena Dinas PU Kota Palopo ketahuan membangun beberapa proyek besar tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Beberapa proyek yang dibangun tanpa menggukan IMB adalah pembangunan revitalisasi lapangan Pancasila dan pembangunan kantor wali kota yang telah selesai dikerjakan.
Anggot Komosi II DPRD Palopo, Bakri Tahir yang memimpin jalannya hearing itu mengatakan, pembangunan tanpa IMB sangat mencederai instansi pemerintahan.
"Malu sama masyarakat. Kita yang mensosialisasikan aturan tapi kita yang melanggar," kata Bakri Tahir.
Sesuai peraturan, Komisi II DPRD Palopo hanya memberikan peringatan dan menginstruksikan agar segera dilengakapi IMB penbangunan tersebut.
"Pertama adalah peringatan admisntrasi, apabila tidak diindahkan maka pembagunan yang masih berjalan akan dihentikan," kat Bakri Tahir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/hearing_20170807_202740.jpg)