Hakim Sibuk, Wakil Ketua DPRD Bantaeng Batal Disidang
Alim yang sedianya menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terpaksa ditunda hingga Senin depan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Andi Alim Bahri terpaksa meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (7/8/2017).
Ia pulang karena Ketua Majelis tiba-tiba tidak bisa menyidangkan perkara Politisi Partai Demokrat ini lantaran sedang memiliki kegiatan mendadak.
Alim yang sedianya menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terpaksa ditunda hingga Senin depan.
"Terdakwa dan pengancaranya juga hadir tadi, cuma berhubung Ketua Majelis yang menyidangkan perkara Alim Bahri lagi ada kegiatan mendadak di Pengadilan tinggi, jadi sidangnya tadi di tunda 1 Minggu," kata JPU, Hajar Aswad.
Hajar juga mengaku sudah menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan kesaksian di Persidangan. Kedua saksi itu berasa dari Dinas Perhubungan Bantaeng.
Alim dalam perkara ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pelatihan perencanaan partisipatif tahun 2011.
Total dugaan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rpmu129,2 juta dari total anggaran Rp 249,2 juta.