Praktisi Hukum Nilai OTT ULP Parepare Lebih Mengarah ke Penyuapan bukan Pemerasan
Ia menjelaskan dalam pasal pemerasan identik dengan adanya pengaduan, sementara terkait OTT tidak ada pelapor yang merasa diperas.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM,PAREPARE-operasi Tangkap Tangan (OTT) lima orang Panitia Unit Lelang Pengadaan (ULP) Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Parepare dijerat pasal Pemerasam terkait pungli penawaran proyek.
Pasal yang dikenakanpun menimbulkan sorotan dari Praktisi hukum karena dianggap pada pasal penyuapan.
Hal ini dilontarkan salah satu praktisi hukum Parepare, Makmur Raona, Minggu (6/8/2017).
"Jika dikaji lebih mendalam kasus tersebut lebih mengarah ke suap menyuap meskipun ada standar yang telah ditetapkan oleh Pokja ULP sebesar 0,5% dari nilai proyek,"ujarnya.
Ia menjelaskan dalam pasal pemerasan identik dengan adanya pengaduan, sementara terkait OTT tidak ada pelapor yang merasa diperas.
Dalam kasus OTT ULP Parepare ini yang dijerat pasal pemerasan membuat pihak pemberi uang dalam hal kontraktor menjadi korban.
Sementara jika dikenakan pasal penyuapan UU Tindak Pidana Korupsi maka posisi ULP selaku penerima uang dan pihak kontraktor atau rekanan sebagai pemberi uang keduanya masuk delik pelanggaran hukum.(*)