Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Disampaikan Jadwal Vonis Terdakwa di Mallawa, Keluarga Korban Protes

Proses persidangan yang terkesan tertutup di PN Maros tersebut diprotes oleh keluarga korban, Rudi Hartono, Jumat (4/8/2017).

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ANSAR
(Dari kiri) Faisal, Haji Anwar, Andi Amin alias Komeng, Takdir, Hendra dan Mardin, saat dintrogasi oleh Kasat Reskrim Polres Maros AKP Jufri Nasir di halaman Mapolres. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

 TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai terkesan tertutup, saat menyidangkan enam terdakwa pembunuhan sadis di Dusun Batu Maddering, Desa Batu Putih, Mallawa, Maros, Sulawesi Selatan.

Enam pelaku menghabisi nyawa korbannya, Arifin (67) akhir tahun lalu. Mereka telah divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros, Kamis (3/8/2017) kemarin.

Majelis Hakim yang dipimpin Hongkun Otto menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada terdakwa. Vonis tersebut berdasarkan peran pelaku.

Baca: Pelaku Pembunuhan Sadis di Mallawa Divonis 20 Tahun Penjara

Empat terdakwa yakni Haji Anwar alias Nua, Faisal Alias Ical, Terdakwa Mardin alias Sapi, Henra alias Takdir divonis masing-masing 20 tahun penjara.

Sementara dua terdakwa lainnya, Takdir alias Ahbau divonis 18 tahun penjara dan Terdakwa Muh Amin 16 tahun.

Proses persidangan yang terkesan tertutup di PN Maros tersebut diprotes oleh keluarga korban, Rudi Hartono, Jumat (4/8/2017).

Pasalnya, selama proses persidangan Majelis Hakim maupun JPU tidak pernah menyampaikan, jadwal sidang ke keluarga korban. Hal ini membuat keluarga korban tidak menyaksikan proses persidangan.

"Kami dari pihak keluarga korban, tidak pernah mengetahui sidang vonis terdakwa. Tidak pernah ada penyampaian kepada kami," Rudi.

Dia mempertanyakan, alasan hakim dan jaksa tidak pernah menyampaikan hal tersebut. Apakah pihak korban tidak perlu mengetahui dan menghadiri proses sidang.

"Apakah memang jadwal sidang itu tidak perlu disampaikan ke keluarga korban," katanya.

Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Hari Surahman mengatakan, majelis hakim maupun jaksa tidak berkewajiban menyampaikan jadwal sidang ke keluarga terdakwa maupun korban.

Penyampaian yang dimaksud Hari adalah secara tertulis. Namun majelis Hakim selalu menyampaikan jadwal sidang berikutnya, setelah menutup sidang tuntuntan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved