Tak Disampaikan Jadwal Vonis Terdakwa di Mallawa, Keluarga Korban Protes
Proses persidangan yang terkesan tertutup di PN Maros tersebut diprotes oleh keluarga korban, Rudi Hartono, Jumat (4/8/2017).
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai terkesan tertutup, saat menyidangkan enam terdakwa pembunuhan sadis di Dusun Batu Maddering, Desa Batu Putih, Mallawa, Maros, Sulawesi Selatan.
Enam pelaku menghabisi nyawa korbannya, Arifin (67) akhir tahun lalu. Mereka telah divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros, Kamis (3/8/2017) kemarin.
Majelis Hakim yang dipimpin Hongkun Otto menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada terdakwa. Vonis tersebut berdasarkan peran pelaku.
Baca: Pelaku Pembunuhan Sadis di Mallawa Divonis 20 Tahun Penjara
Empat terdakwa yakni Haji Anwar alias Nua, Faisal Alias Ical, Terdakwa Mardin alias Sapi, Henra alias Takdir divonis masing-masing 20 tahun penjara.
Sementara dua terdakwa lainnya, Takdir alias Ahbau divonis 18 tahun penjara dan Terdakwa Muh Amin 16 tahun.
Proses persidangan yang terkesan tertutup di PN Maros tersebut diprotes oleh keluarga korban, Rudi Hartono, Jumat (4/8/2017).
Pasalnya, selama proses persidangan Majelis Hakim maupun JPU tidak pernah menyampaikan, jadwal sidang ke keluarga korban. Hal ini membuat keluarga korban tidak menyaksikan proses persidangan.
"Kami dari pihak keluarga korban, tidak pernah mengetahui sidang vonis terdakwa. Tidak pernah ada penyampaian kepada kami," Rudi.
Dia mempertanyakan, alasan hakim dan jaksa tidak pernah menyampaikan hal tersebut. Apakah pihak korban tidak perlu mengetahui dan menghadiri proses sidang.
"Apakah memang jadwal sidang itu tidak perlu disampaikan ke keluarga korban," katanya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Hari Surahman mengatakan, majelis hakim maupun jaksa tidak berkewajiban menyampaikan jadwal sidang ke keluarga terdakwa maupun korban.
Penyampaian yang dimaksud Hari adalah secara tertulis. Namun majelis Hakim selalu menyampaikan jadwal sidang berikutnya, setelah menutup sidang tuntuntan.(*)