Kakak Terpidana Korupsi DID Luwu Utara Minta Semua yang Terlibat Diusut
Vonis itu lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 2 tahun 1 bulan penjara beserta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Agung, Senin (31/8/2017).
Agung adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Luwu Utara berupa program modul eksperimen sains berbasis IT dan program life science Dinas Pendidikan tahun 2011.
Selain Agung yang berstatus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terdakwa lainnya bekas Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara yang juga Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) Andi Sariming divonis 1,6 tahun penjara.
Vonis itu lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba.
Dimana Agung dituntut 2,5 tahun lebih ringan 4 bulan. D
Demikian pula Andi Sarimin lebih 1 tahun dari tuntutan JPU 2,5 tahun.
Sakaruddin mengaku ikhlas menerima vonis yang diberikan kepada adiknya tersebut, meski ia berharap semua orang yang terlibat bisa di proses.
"Saya ikhlas, tapi saya minta penegak hukum menghukum semua orang yang terlibat dalam kasus ini. Sekalipun dia pejabat tinggi," kata Sakaruddin kepada TribunLutra.com, Jumat (4/8/2017).
Pada program modul eksperimen sains berbasis IT dan program life science yang menggunakan DID, Kementerian Keuangan menyetujui usulan rencana anggaran Rp 24,1 miliar dengan program kegiatan 103 item.
Hanya saja pada pelaksanaannya yang terealisasi hanya 83 item. Kegiatan fisik tidak terlaksana dan kegiatan non fisik terlaksana.
Hal inilah yang menimbulkan temuan penyimpangan anggaran yang disinyalir berjumlah Rp 3 miliar.
Rangkaian perbuatan terdakwa ini melanggar dakwaan subsider Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani dan mantan Bupati Arifin Junaidi pernah bersaksi dalam kasus ini.