Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dituding Tutupi Sidang Terdakwa Pembunuhan Sadis Mallawa, Ini Kata Kejari Maros

Hari mengatakan, majelis hakim maupun jaksa tidak berkewajiban menyampaikan jadwal sidang ke keluarga terdakwa maupun korban.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Ansar
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros Hari Surahman 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Hari Surahman menanggapi keluhan seorang keluarga korban pembunuhan sadis di Dusun Batu Maddering, Desa Batu Putih, Mallawa, Maros, Sulawesi Selatan, Jumat (4/8/2017).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai terkesan tertutup, saat menyidangkan enam terdakwa pembunuhan sadis di Dusun Batu Maddering.

Enam pelaku menghabisi nyawa korbannya, Arifin (67) akhir tahun lalu. Mereka telah divonis oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Maros, Kamis (3/8/2017) kemarin.

Baca: Pelaku Pembunuhan Sadis di Mallawa Divonis 20 Tahun Penjara

Hari mengatakan, majelis hakim maupun jaksa tidak berkewajiban menyampaikan jadwal sidang ke keluarga terdakwa maupun korban.

Penyampaian yang dimaksud Hari adalah secara tertulis. Namun majelis Hakim selalu menyampaikan jadwal sidang berikutnya, setelah menutup sidang tuntuntan.

"Kami tidak berkewajiban menyurati keluarga dan menyampaikan jadwal sidang. Makanya datang ke pengadilan supaya dapat mengetahui jadwal sidang selanjutnya. Intinya sidang ini terbuka," kata Hari.

Sebelum memutuskan jadwal sidang, majelis Hakim selalu bertanya mengenai kesempatan terdakwa maupun pihak keluarga atau jaksa.

Jika salah satu pihak tidak setuju dengan hari yang dimaksud Hakim, maka jadwalnya dipindahkan ke hari berikutnya.

"Mungkin yang protes ini tidak pernah mengikuti sidang atau datang bertanya ke pengadilan atau jaksa. Ada juga jadwal sidang yang terpajang di layar monitor pengadilan," ujarnya.

Hari mengaku baru pertama kalinya mendapatkan adanya keluhan mengenai jadwal persidangan. Seharusnya pihak keluarga yang berusaha mencari informasi persidangan. Bukannya menunggu surat secara tertulis.

"Coba bayangkan, setiap kali ada sidang kami menyurat ke pihak terdakwa maupun korban. Sementara yang mau disidang ini, banyak. Bukan cuma satu," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved