Disetujui Bupati, Sebesar Ini Kenaikan Gaji Anggota DPRD Pangkep
Dia menambahkan, kenaikan gaji anggota dewan diharapkan bukan menjadi ajang untuk bermalas-malasan dengan malas berkantor.
Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE - Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep naik.
Kenaikan itu telah disetujui Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid saat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait hak keuangan dan administratif pada Rapat Paripurna dengar Pendapat di Ruang Paripurna, Kantor DPRD Pangkep, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep, Sulsel, Jumat (4/8/2017) hari ini.
"Pertimbangannya lihat Pendapatan Asli Daerah dan APBD kita. Kenaikan ini juga sudah punya peraturannya yang diatur di dalam PP nomor 18 tahun 2017. Jadi sebagai pimpinan saya setujui apalagi ini ditindaklanjuti peraturan bupati," ujar Syamsuddin.
Dia menambahkan, kenaikan gaji anggota dewan diharapkan bukan menjadi ajang untuk bermalas-malasan dengan malas berkantor.
"Beberapa laporan kita dapat anggota DPRD ada malas berkantor dan ikut rapat. Tentu dengan kenaikan gaji ini bisa lebih disiplin serta memunculkan ide-ide segar bagi perkembangan Pangkep," jelasnya.
Kenaikan gaji anggota DPRD Pangkep dari Rp 9 juta per bulan naik menjadi Rp 15 juta per bulan per Agustus 2017.
Tiga puluh lima anggota DPRD Pangkep juga mendapatkan empat tunjangan sekaligus setiap bulannya.
Tunjangan diatur sesuai PP Nomor 18 tahun 2017.
Keempat tunjangan itu seperti tunjangan reses, tunjangan rumah dinas, mobil dinas dan tunjangan komunikasi.