Korupsi Rp 4 Miliar, Ketua Koperasi Marriyo Raya Mandiri Dijebloskan ke Lapas
Sebelum ditahan, Baharuddin sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulselbar
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Marriyo Raya Mandiri, Muhammad Nur Baharuddin dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Kamis (3/08/2017).
Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir, Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2011-2013.
Sebelum ditahan, Baharuddin sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Pemeriksaan berlangsung selama hampir lima jam lebih.
"Hari ini dilakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi kasus koperasi. Tersangka ditahan berinisial MNB (Muhammad Nur Baharuddin)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Salahuddin.
Tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT-459/R.4.5/Fd.1/08/2017. Ia akan kita tahan, selama 20 hari di Lapas klas I Makassar, guna kepentingan proses penyidikan.
Perbuatan tersangka dalam kasus ini yakni meyalahgunakan dana koperasinya dari LPDB untuk kepentingan pribadi.
Dana digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga, mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp4 miliar.