Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lahan SD di Mappakasunggu Diklaim Warga, Ini Penjelasan Kabid Aset Takalar

SDN 24 Takalar disegel warga yang mengklaim lahan sekolah tersebut sejak Februari 2017.

Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
reni/tribuntakalar.com
Kabid Aset Pemkab Takalar Amran Torada 

TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Tanah tempat SDN 24 Takalar II di Kelurahan Takalar, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sulsel, menjadi milik Pemkab sejak puluhan tahun yang lalu.

Hal itu diutarakan Kepala Bidang Asset daerah Amran Torada kepada TribunTakalar.com, Rabu (2/8/2017).

"Tanah itu merupakan resmi milik Pemkab Takalar, sejak berpuluh tahun yang lalu. Hanya saja yang belum jelas saat ini adalah apakah itu merupakan hibah atau seperti apa," kata Amran.

Baca: Mandiri Salurkan Bantuan Sosial PKH Rp 6,2 Miliar di Takalar

SDN 24 Takalar disegel warga yang mengklaim lahan sekolah tersebut sejak Februari 2017.

Pemilik tanah menyegel sekolah dan tidak mengizinkan proses belajar mengajar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved