Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bentrok Satpol PP vs Polisi

Kuasa Hukum Penikam Bripda Michael Segera Bahas Putusan Pengadilan Tinggi Makassar

Pertemuan itu akan membahas seputar sikap atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Jusman

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Sanovra JR/Tribun Timur
Terdakwa anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Jusman (rompi merah) mengikuti sidang vonis di pengadilan negeri (PN) Makassar, Jl Kartini, Makassar, Selasa (30/5). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Jusman, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Makassar terbukti bersalah dalam kasus penikaman anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham. Jusman dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara sebagaimana dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penikaman polisi yang menewaskan anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham akan menggelar pertemuan dalam waktu dekat ini.

Pertemuan itu akan membahas seputar sikap atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Jusman, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Pemkot Makassar.

"Jumat depan kita akan rapat tim hukum membahas masalah itu," kata kuasa hukum terdakwa, Zulkifli Hasanuddin kepada Tribun, Rabu (2/8/2017).

Menurut Zul belum bisa mengambil sikap untuk mengambil upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau tidak, jika belum ada kesepakatan dari semua pihak, termasuk persetujuan terdakwa.

Majelis Hakim PT Makassar dalam putusanya menolak upaya banding Jusman atas kasus penikaman yang menewaskan anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham.

Hakim PT menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun penjara terhadap Jusman, terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang anggota polisi.

Jusman mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena dalam kondisi terpaksa. Ia mengaku dipukul dan dianiaya beberapa kali oleh sekelompok orang berpakaian preman. Dia dipukul dengan menggukanan benda tumpul.

"Saat itu saya sementara disekitar mess Balaikota. Tiba tiba malam itu, saya dengar tembakan dua kali. Seketika saat itu, saya dan teman teman lain mencoba menyelamatkan diri,"kata Jusman

Namun kata terdakwa, saat itu tiba-tiba dihadang dan langsung memukul terdakwa sampai terkapar. Setelah pelaku meninggalkan terdakwa, Jusman mencoba masuk ke dalam Mess.

Tapi naasnya, para pelaku kembali mengejar terdakwa dan mengeroyoknya hingga babak belur. "Saat dikeroyok hingga tiga kali. Pada saat pemukulan terakhir, secara spontan saya langsung tarik badik dan menikam," bebernya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved