Seleksi CPNS 2017
Ini Rincian Formasi dan Wilayah Penempatan CPNS Kemenkum HAM dan Mahkamah Agung
Jika pelamar yang berpendidikan S-1 Hukum yang telah mendaftar di Instansi Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh mendaftar di MA.
Penulis: Alfian | Editor: Thamzil Thahir
II. Formasi cum laude (168 kursi)
A. Ada 103 kursi Jabatan Calon Hakim di Peradilan Umum(S1 Hukum)
B. Ada 62 kursi jabatan Calon Hakim di Peradilan Agama, (Sarjana Syariah, Sarjana Hukum Islam, dan Sarjana Hukum)
C. Ada 3 Calon Hakim Peradilan Tata Usaha (S1 Hukum)
III. Formasi khusus Papua dan Papua Barat (32 kursi)
A. Ada 32 kursi yang terbagi atas tiga jabatan yang sama (formasi umum dan cum laude)
- Jabatan ini khusus untuk pelamar yang memiliki garis keturunan orangtua (bapak) asli Papua dan Papua Barat dibuktikan dengan akta kelahiran.
Sekadar 3 catatan khusus, para pelamar tak bisa lamar double;
- Jika pelamar yang berpendidikan S-1 Hukum yang telah mendaftar di Instansi Kementerian Hukum dan HAM tidak boleh mendaftar di MA.
- B Apabila di Kementerian Hukum dan HAM telah mendaftar pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama, tidak boleh mendaftar di jabatan lain seperti jabatan Analis Hukum.
- C. apabila pada jabatan Analis Keimigrasian Pertama telah mendaftar pada jenis Formasi Cumlaude, tidak boleh mendaftar pada jenis Formasi Umum, Formasi Disabilitas, dan Formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat. (*)
Halaman 2 dari 2