Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggap Dakwaan JPU Keliru, Asisten 1 Pemkot Makassar Ajukan Eksepsi

Yugo mengaku jika tanah tersebut garapan berarti ada SK atau surat garapan, maka dengan demikian ini bukan kasus pidana tapi perdata.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Makassar, M Sabri (tengah) bersama Rusdin (kanan) dan Jayanti (kiri) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Makassar, Rabu (2/8). Ketiganya didakwa atas dugaan korupsi penyewaan lahan negara seluas 39,9 meter persegi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo kepada PT PP selaku pelaksana proyek New Port sebesar Rp500 juta pada 2015. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar, M Sabri mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Sabri keberatan lantaran isi dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terhadap dirinya dinilai keliru.

to me, Edi
Terdakwa Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Makassar, M Sabri (tengah) bersama Rusdin (kanan) dan Jayanti (kiri) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Makassar, Rabu (2/8). Ketiganya didakwa atas dugaan korupsi penyewaan lahan negara seluas 39,9 meter persegi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo kepada PT PP selaku pelaksana proyek New Port sebesar Rp500 juta pada 2015. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Terdakwa Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Makassar, M Sabri (tengah) bersama Rusdin (kanan) dan Jayanti (kiri) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Makassar, Rabu (2/8/2017). Ketiganya didakwa atas dugaan korupsi penyewaan lahan negara seluas 39,9 meter persegi di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo kepada PT PP selaku pelaksana proyek New Port sebesar Rp500 juta pada 2015. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

"Saya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa. Dimana banyak Kejanggalan. Khususnya objek yang menjelaskan bawa itu tanah garapan,"kata kuasa hukum M Sabri, Yusuf Gunco kepada tribun-timur.com, Rabu (2/8/2017).

Yugo mengaku jika tanah tersebut garapan berarti memiliki SK atau surat garapan, maka dengan demikian ini bukan kasus pidana tapi perdata.

"Itu salah satu inti eksepsi kita, tapi nanti pada persidangan mendatang akan kami paparkan di persidangan," kata Yugo.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved