Anggap Dakwaan JPU Keliru, Asisten 1 Pemkot Makassar Ajukan Eksepsi
Yugo mengaku jika tanah tersebut garapan berarti ada SK atau surat garapan, maka dengan demikian ini bukan kasus pidana tapi perdata.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar, M Sabri mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Sabri keberatan lantaran isi dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar terhadap dirinya dinilai keliru.

"Saya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa. Dimana banyak Kejanggalan. Khususnya objek yang menjelaskan bawa itu tanah garapan,"kata kuasa hukum M Sabri, Yusuf Gunco kepada tribun-timur.com, Rabu (2/8/2017).
Yugo mengaku jika tanah tersebut garapan berarti memiliki SK atau surat garapan, maka dengan demikian ini bukan kasus pidana tapi perdata.
"Itu salah satu inti eksepsi kita, tapi nanti pada persidangan mendatang akan kami paparkan di persidangan," kata Yugo.(*)