Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cabut Gugatan Cerai Lalu Ajukan Pembatalan Nikah, Ternyata ini 3 ‘Keuntungannya’ Bagi Musdalifah

pada Senin (31/7/2017), gugatan tersebut resmi dicabut dan digantikan dengan pengajuan pembatalan nikahnya dengan Khairil Anwar.

Editor: Ilham Arsyam
Musdalifah dan Khairil Anwar 

TRIBUN-TIMUR.COM - Musdalifah sebelumnya melayangkan gugatan cerainya dengan Khairil Anwar pada 7 Juli 2017 lalu.

Namun, pada Senin (31/7/2017), gugatan tersebut resmi dicabut dan digantikan dengan pengajuan pembatalan nikahnya dengan Khairil Anwar.

Pembatalan pernikahan sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Apa sih perbedaanya?

Memang keduanya menjadikan putusnya perkawinan. Namun terdapat sejumlah perbedaan.

Jika melihat kasus Musdalifah pembatalan ini bisa jadi menguntungkan pihaknya dibanding perceraian.

Berikut alasannya:

1. Tak ada gono-gini

Pada perceraian, sangat mungkin terjadi sengketa mengenai gono-gini karena memang pernikahan sebelumnya tetap diakui.

Sementara pada pembatalan nikah, pernikahan dianggap tidak pernah ada sejak awal. Sehingga sulit bagi salah satu pihak menuntut harta gono-gini.

Musdalifah tentu tak perlu takut hartanya yang bergelimang akan terkuras.

2. Bukan Janda Khairil

Jika pembatalan nikah dikabulkan majelis hakim, maka Khairil Anwar bukan termasuk mantan suami Muzdalifah.

"Jadi beliau (Muzdalifah) hanya mantan istri Pak Haji Norman dan Nassar," kata Dedi J, manajer Muzdalifah, di Pengadilan Agama Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Senin (31/7/3017).

3. Bisa penjarakan Khairil

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved