opini
Alumni PPs Hukum UMI Makassar Ini Sebut Perppu Ormas Mengerikan!
Saya menduga, Perppu Ormas ini sengaja ditetapkan oleh pemerintah untuk menjerat secara serampangan bagi siapa saja yang menentang Pancasila
Hal lain lagi, yang akan menimbulkan permasalahan hukum dari ketentuan tersebut, yaitu tidak jelasnya siapa yang berwenang memberikan kesimpulan kalau suatu Ormas telah bertentangan dengan Pancasila karena menganut “paham lain.” Apakah pemerintah (dalam hal ini Presiden)?
Apakah Menteri Hukum dan HAM? Apakah kepolisian, kejaksaan, hingga majelis hakim Pengadilan dalam fungsinya sebagai criminal justice system yang akan membuktikan melalui vonis inkra?
Semuanya serba tidak jelas. Jika kita berkaca pada kasus pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sepertinya menunggu dahulu pencabutan status badan hukum suatu ormas, kemudian penyelidik/penyidik, penuntut, dan majelis hakim untuk memproses secara hukum (due process of law) setiap pengurus dan anggota ormas tersebut.
Pun cara yang demikian, atas nama pemerintah mencabut status badan hukum suatu Ormas, sebenarnya tidak dibenarkan sebab bertentangan dengan cara perampasan suatu hak (kebebasan menyatakan pendapat, berorganisasi), yang seharusnya perlu diawali oleh putusan pengadilan inkra.
Corak Kesengajaan
Dalam Perppu tersebut, ormas, pengurus dan anggota-anggotanya juga dipandang sama dalam hal tiga corak kesengajaan yaitu: sengaja dengan maksud, sengaja dengan sadar kepastian, dan sengaja dengan sadar kemungkinan, masing-masing dapat dibebani pertanggungjawaban pidana.
Kiranya suatu hal yang keliru, lagi tidak berdasar rasio hukum, ketika tiga corak kesengajaan itu diberlakukan sama dan sederajat kepada setiap anggota, pengurus, dan ormasnya sendiri.
Padahal ketiga corak kesengajaan tersebut memiliki perbedaan yang prinsipil dan sangat bergantung pada kasus perkasus. (Abdul Chair Ramadhan: 2017)
Saya menduga, Perppu Ormas ini sengaja ditetapkan oleh pemerintah untuk menjerat secara serampangan bagi siapa saja yang mencoba-coba menentang Pancasila. Jauh lebih gampang menjerat pelaku yang menantang Pancasila, dari pada pelaku makar.
Dalam tindak pidana makar masih perlu dibuktikan unsur “permulaan pelaksanaanya”.
Sedangkan dalam tindak pidana yang terkait dengan penentangan Pancasila, sudah cukup dengan unsur “persiapan perbuatan."
Bahkan dengan terpenuhinya “unsur niat” saja seseorang dapat diseret ke meja hijau, dan hukuman bui setinggi-tingginya seumur hidup dan serendah-rendahnya hukuman penjara antara 5 sampai dengan 20 tahun. Ngeri..!!! (*)
Catatan: Tulisan ini telah dimuat di halaman 29 Tribun Timur edisi cetak, Senin 31 Juli 2017 dengan judul Perppu dan Pidana Bagi Anggota Ormas