Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Tiongkok yang Ditangkap Imigrasi Makassar Bekerja Diperusahaan Fiktif

Ironisnya, PT Wanfa Treaning Indonesia selaku sponsor yang mempekerjakan mereka, justru adalah perusahaan fiktif.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN TIMUR/FAHRIZAL SYAM
Kantor Imigrasi Kelas I Makassar mengamankan tiga orang warga negara Tiongkok yang melanggar izin tinggal di Indonesia. Ketiga warga Tiongkok tersebut yakni Yu Weiguo (47), Xing Yiping (46), dan anaknya yang masih berusia tiga tahun. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kantor Imigrasi Kelas I Makassar mengamankan tiga orang warga negara Tiongkok yang melanggar izin tinggal di Indonesia.

Ketiga warga Tiongkok tersebut yakni Yu Weiguo (47), Xing Yiping (46), dan anaknya yang masih berusia tiga tahun, diamankan lantaran menyalani izin tinggalnya di Indonesia.

Baca: Langgar Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Makassar Amankan Tiga Warga Tiongkok

Kepala Divisi Imgrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Ramli HS mengatakan ketiga wraga Tiongkok tersebut ditangkap di Jl Veteran Makassar, 18 Juli lalu.

Menurut Ramli, Yu Weiguo dan Xing Yiping sebenarnya memiliki surat izin tinggal terbatas yang resmi, diterbitkan Kantor Imigras Jakarta Utara pada tanggal 22 September 2016.

Mereka juga mengantongi Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta) yang diterbitkan Kementerian Tenaga Kerja.

Dalam izin itu, mereka tercatat seharusnya berkerja di Jakarta Utara selaku Direktur Keuangan di PT Wanfa Treaning Indonesia.

Namun ternyata mereka justru ke Makassar tanpa melakukan perubahan izin tinggal sesuai peraturan yang berlaku.

Ironisnya, PT Wanfa Treaning Indonesia selaku sponsor yang mempekerjakan mereka, justru adalah perusahaan fiktif.

"Berdasarkan pengakuan mereka, tim langsung melakukan pengecekan ke Jakarta Utara, dan ternyata perusahaan yang disebut tempat kerjanya WNA China itu ternyata perusahaan fiktif, alamat yang tertera di dokumennya tidak ada," ungkap Ramli.

Ramli mengatakan, pasamgan suami istri tersebut telah melanggar pasal 116 UU RI No 6 tahun 2011 yang menyebutkan bahwa setiap orang asing yang tidak melakukan kewajiban sesuai pasal 71 maka dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

"Mereka akan kami pulangkan ke negaranya setelah putusan pengadilan. Mereka juga akan dicekal agar tidak lagi masuk ke Indonesia," tegas Ramli. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved