Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Gembong Narkoba Belum Disidang, Ini Kata Kejari Parepare

Terlibat sabu 5 kg yang melibatkan dua oknum polisi Parepare (Brigpol H dan Brigpol AA).

Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MULYADI
Kasi Pidum, Andi Kurnia (tengah) dan Kasi Pidsus, Hasbi Saleh (kiri) dan Jaksa fungsional, Syahrul saat ekspose dI Kejari Parepare, jalan Jendral Sudirman 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Dua orang jaringan gembong narkoba jenis sabu yakni Saldi dan Irwan alias Lapedda di Parepare tak kunjung disidangkan.

Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus berbeda masing-masing Saldi dalam kasus sabu 5 kilogram (kg) dan Irwan alias Lapedda dengan barang bukti 2 kg.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Andi Kurnia menjelaskan, kedua tersangka tersebut berkasnya hingga saat ini masih belum lengkap) P19).

"Kita minta penyidik lengkapi berkasnya," ujarnya, Kamis (27/7/2017).

Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejari Parepare, Syahrul menjelaskan, salah satu berkas yang harus dilengkapi dalam kasus gembong narkoba berupa alat bukti.

"Khusus untuk Saldi kita minta peranannya dalam kasus 5 kg," ujarnya.

Saldi merupakan warga binaan Lapas IIB Parepare yang masuk dalam lingkaran sabu 5 kg yang melibatkan dua oknum polisi Parepare (Brigpol Hidayat dan Brigpol Al Ashar).

Sementara Lapedda alias Irwan merupakan gembong dalam kasus sabu 2 kilogram. Tersangka ini merupakan warga binaan Lapas Nunukan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved