Dua Gembong Narkoba Belum Disidang, Ini Kata Kejari Parepare
Terlibat sabu 5 kg yang melibatkan dua oknum polisi Parepare (Brigpol H dan Brigpol AA).
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Dua orang jaringan gembong narkoba jenis sabu yakni Saldi dan Irwan alias Lapedda di Parepare tak kunjung disidangkan.
Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus berbeda masing-masing Saldi dalam kasus sabu 5 kilogram (kg) dan Irwan alias Lapedda dengan barang bukti 2 kg.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Andi Kurnia menjelaskan, kedua tersangka tersebut berkasnya hingga saat ini masih belum lengkap) P19).
"Kita minta penyidik lengkapi berkasnya," ujarnya, Kamis (27/7/2017).
Sementara itu, Jaksa Fungsional Kejari Parepare, Syahrul menjelaskan, salah satu berkas yang harus dilengkapi dalam kasus gembong narkoba berupa alat bukti.
"Khusus untuk Saldi kita minta peranannya dalam kasus 5 kg," ujarnya.
Saldi merupakan warga binaan Lapas IIB Parepare yang masuk dalam lingkaran sabu 5 kg yang melibatkan dua oknum polisi Parepare (Brigpol Hidayat dan Brigpol Al Ashar).
Sementara Lapedda alias Irwan merupakan gembong dalam kasus sabu 2 kilogram. Tersangka ini merupakan warga binaan Lapas Nunukan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kpee_20170727_141506.jpg)