Yusuf Gunco Mengaku Tak Jadi Pengacara Adil Patu Lagi
Yugo mengaku hanya mendampingi perkara Adil Patu hanya sampai pada Pengadilan Tinggi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Yusuf Gunco kaget mendengar putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan anggota DPRD Sulsel, Adil Patu.
Adil Patu divonis lima tahun penjara. Ia juga dibebankam denda Rp 200 juta. Jika tidak mampu membayar denda, maka diganti enam bulan kurungan.
"Masa, tapi bukan lagi saya yang dampingi beliau," kata Yusun Gunco, mantan pengacara terpidana.
Baca: Penangkapan Adil Patu Dikawal Empat Intel Polisi
Yugo mengaku hanya mendampingi perkara Adil Patu hanya sampai pada Pengadilan Tinggi.
"Selama menjadi tim kuasa hukumnya, kami sudah bekerja keras mendapingi terdakwa," sebutnya.
Adil Patu sebelumya mengajukan kasasi melalui penasihat hukumnya pada hari pada 8 agustus 2016, Nomor 16/Akta.Pid.Sus.Tpk/2015/PN.Mk.
Baca: Masuk Tahanan Lagi, Adil Patu Dicegat di Bandara Sultan Hasanuddin
Upaya kasasi diajukan karena menolak putusan Pengadilan Tinggi Makassar yang menguatkan putusan PN Makassar
selama 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta, subsidaer 3 bulan kurungan.
Hakim PT memutuskan, terdakwa bersalah dalam rapat musyawaratan majelis hakim Tipikor PT Makassar, tanggal 4 Juni 2016. Oleh Ketua majelis Hakim PT Machmud Rachimi.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 3, Jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b,d ayat (2) dan ayat (3) uu Tpikor, jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP, pasal 65 ayat (1) KUHP. (San)