Masuk Tahanan Lagi, Adil Patu Dicegat di Bandara Sultan Hasanuddin
Adil Patu diamankan ketika hendak ke Jakarta bersama Istrinya. Tim Kejaksaan langsung mengejar terpidana dan mencegatnya di Bandara Sultan Hasanuddin
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kejaksaan Negeri Makassar mengeksekusi mantan Anggota DPRD Sulsel, Adil Patu, Rabu (26/07/2017).
Eksekusi penahanan ini atas putusan MahkamaH Agung yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sulsel, tahun 2008.

Baca: Kasus Adil Patu Masih Berproses di Mahkamah Agung
Adil Patu diamankan ketika hendak ke Jakarta bersama Istrinya. Tim Kejaksaan langsung mengejar terpidana dan mencegatnya di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

"Saat ia turun dari mobil, kami langsung amankan dan kita bawa ke kantor Kejaksaan sebelum dibawa ke Lapas," kata Kasipidsus, Sri Surianti.
Hakim Mahkamah Agung menvonis Adil Patu selama 5 tahun penjara denda Rp 200 Juta subsdie 6 bulan.