Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masuk Tahanan Lagi, Adil Patu Dicegat di Bandara Sultan Hasanuddin

Adil Patu diamankan ketika hendak ke Jakarta bersama Istrinya. Tim Kejaksaan langsung mengejar terpidana dan mencegatnya di Bandara Sultan Hasanuddin

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Adil Patu 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Kejaksaan Negeri Makassar mengeksekusi mantan Anggota DPRD Sulsel, Adil Patu, Rabu (26/07/2017).

Eksekusi penahanan ini atas putusan MahkamaH Agung yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprov Sulsel, tahun 2008.

Adil Patu2
Kejaksaan Negeri Makassar mengeksekusi mantan Anggota DPRD Sulsel, Adil Patu, Rabu (26/07/2017).

Baca: Kasus Adil Patu Masih Berproses di Mahkamah Agung

Adil Patu diamankan ketika hendak ke Jakarta bersama Istrinya. Tim Kejaksaan langsung mengejar terpidana dan mencegatnya di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Abdiwa
Kejaksaan Negeri Makassar mengeksekusi mantan Anggota DPRD Sulsel, Adil Patu, Rabu (26/07/2017).

"Saat ia turun dari mobil, kami langsung amankan dan kita bawa ke kantor Kejaksaan sebelum dibawa ke Lapas," kata Kasipidsus, Sri Surianti.

Hakim Mahkamah Agung menvonis Adil Patu selama 5 tahun penjara denda Rp 200 Juta subsdie 6 bulan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved