Angkasa Pura dan Polsek Tak Tahu Soal Eksekusi Adil Patu di Bandara
"Kami tidak tahu kalau ada yang dieksekusi oleh Kejati di bandara. Kapan kejadiannya itu. Kok kami tidak diberitahukan," kata Turah.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Angkasa Pura I dan Polsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin Makassar di Mandai Kabupaten Maros, kebobolan saat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel mengeksekusi, terdakwa kasus korupsi Bansos 2008, Adil Patu, Rabu (26/7/2017).
Communication head and legal section Angkasa Pura I, Turah Ajiari mengaku tidak mengetahui eksekusi mantan legislator Sulsel tersebut. Bahkan Kejati Sulsel tidak pernah menyampaikan rencana eksekusi ke pihak Angkasa Pura.
"Kami tidak tahu kalau ada yang dieksekusi oleh Kejati di bandara. Kapan kejadiannya itu. Kok kami tidak diberitahukan," kata Turah.
Baca: Masuk Tahanan Lagi, Adil Patu Dicegat di Bandara Sultan Hasanuddin
Seharusnya, Kejati menyampaikan rencana eksekusi supaya pihak Bandara ada persiapannya. Hal yang dilakukan Kejati bisa mengganggu kenyamanan calon penumpang lain.
"Ini juga menyangkut kenyamanan calon penumpang. Seharusnya ada penyampaian kepada kami. Tapi hal itu tidak dilakukan," ujarnya.
Hal yang sama dikatakan oleh Paur Humas Polres Maros, Iptu Arsyad. Proses eksekusi tersebut juga tidak diketahui oleh Polsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin.
"Kami tidak tahu itu (eksekusi)," katanya.
Berdasarkan informasi yang beredar, Adil Patu dieksekusi saat di Bandara Sultan Hasanuddin saat akan terbang ke Jakarta.
Adil Patu merupakan terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2008 yang merugikan uang negara senilai Rp 8,8 miliar.
Berdasarkan putusan hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 3, Jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b,d ayat (2) dan ayat (3) uu Tpikor, jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP, pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dia terbukti melakukan Tipikor secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan subsider.(*)