Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mucikari dapat Komisi Rp 500 Ribu Tiap Transaksi Prostitusi Online

Saat transaksi, para mucikari terlebih dahulu bertemu dengan calon pelanggannya di hotel yang disepakati.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN TIMUR/ FAHRIZAL SYAM
Aparat Kepolisian Polda Sulawesi Selatan mengungkap jaringan perdagangan manusia (Human trafficking) dengan modus prostitusi online di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga mucikari bersama lima wanita PSK-nya diamankan oleh aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Mereka diamankan dari dua hotel berbeda oleh polisi yang menyamar sebagai pelanggan dan memesan PSK dari para mucikari.

Mucikari dan PSK tersebut diketahui terlibat dalam praktek prostitusi online di Kota Makassar.

Baca: Polda Sulsel Ungkap Jaringan Prostitusi Online di Makassar

Kavid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, keterangan para PSK yang diamankan tersebut, mereka memasang tarif Rp1,5 juta hingga Rp 2 juta setiap kali kencan.

"Saksi biasanya dibayar sekitar Rp1,5 - 2 juta, dan dari pembayaran tersebut, para mucikari mendapat komisi sebesar Rp500 ribu," kata Dicky dalam konfrensi Pers di Mapolda Sulsel, Selasa (25/7/2017).

Baca: Tarif Prostitusi Online di Makassar Rp1,5 Juta-Rp3,5 Juta Sekali Kencan di Hotel Mewah

Dicky mengatakan, saat transaksi, para mucikari terlebih dahulu bertemu dengan calon pelanggannya di hotel yang disepakati.

"Para wanita ini lalu dihubungi oleh tersangka melalui Whatsapp atau Line dengan menawarkan pelanggan. Wanita kemudian menerima tawaran tersebut, dan 20 menit kemudian menuju hotel tempat transaksi," ungkapnya.

Para pelaku diancam pasal tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 dan 2 dan pasal 12 UURI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved