Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pungli di Pasar Pa'baeng-baeng, Kejari Makassar Mulai Dalami Peran Pihak PD Pasar Raya Makassar

Kasus ini berawa dari penangkapan Laisa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) lalu.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pembayaran sewa lods pasar Pabaeng-baeng, Selasa (28/02/2017) sore. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Kejaksaan Negeri Makassar kembali menyelidiki kasus tindak pidana korupsi Pungutan Liar (Pungli) pembayaran sewa lods pasar Pa'baeng-baeng Makassar.

Setelah menyeret nama Kepala pasar Pa'baeng-baeng, Laisa A Mangong, penyidik mulai mendalami peran pihak PD Pasar Raya Makassar lain yang diduga mengetahui sewa lods tersebut.

"Yang bersangkutan kita sudah periksa. Kalau tidak salah lima hari terakhir sudah ada lima orang kita mintai keteranganya," kata Kepala Kejari Makassar, Dicky Rachmat Rajarjo.

Kasus ini berawa dari penangkapan Laisa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) lalu.

Penangkapan itu saat tim OTT Polda mendapatkan laporan dari benerapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up.

Penyidik menemukan adanya penjualan los tidak sesuai karena pihak pasar mengadakan 30 unit los di pasar Pabaeng-baeng Timur dengan harga jual los Rp 2,250 Juta.

Namun dijual oleh tersangka sebesar Rp 20 juta dan Rp 30 Juta. Hasil penjualan los yang sudah laku sebanyak sembilan los, kemudian disetor terhadap pihak PD Pasar.

Selain itu, hasil penyelidikan menguat bahwa dari infrastruktur bangunan Los juga dipakai rangka baja murah yang tentunya tidak sesuai dengan harga jual per unitnya Rp 20 hingga Rp 30 juta. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved