Empat Bulan Buron, Tersangka Korupsi Rp 2 M Menyerahkan Diri
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerima atau penyalur bantuan dana bergulir LPDB - UMKM tahun 2011/2013.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua pegurus Koperasi Simpan Pinjam Hijau Muda, Yus Ardiansyah Susandi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Senin (24/07/2017) sore.
Yus ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerima atau penyalur bantuan dana bergulir dari Lembaga Pengelolah Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB - UMKM) tahun 2011/2013.
"Penahanan tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sulselbar. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini sampai 21 Agustus," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Salahuddin.
Sebelum ditahan, ketua pengurus Koperasi sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat bulan lebih.
Ia masuk dalam DPO karena sudah beberapa dipanggil untuk menjalani pemriksaan sebagai saksi dan tersangka, namun tidak datang tanpa alasan yang jelas.
Setelah buron, tersangka akhirnya menyerahkan diri dan langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar guna kepentingan proses penyidikan.
Yus terseret dalam pusaran korupsi, karena diduga menyalagunakan dana bantuan bergulir dari LPDB untuk kepentingan pribadi yang merugikan uang negara senilai Rp 2 miliar.
Salahuddin menambahkan, perbuatan tersangka tidak hanya di koperasi Hijau Muda. Yus juga diketahui terlibat dalam kasus korupsi di Koperasi Singara. (*)