Kemendagri Setuju, Kejati Sulselbar Segera Panggil Bupati Takalar
Kita sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian untuk mengambil tindakan proses hukum dan pemanggilan terhadap Bupati
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Atas izin yang dikeluarkan Bupati Takalar, Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan Sekretaris Desa, Risno Siswanto menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB.
"Tersangka merekayasa kepemilikan lahan seolah olah tanah yang dijual itu milik masyarakat dengan alas hak tanah garapan atau AJB," jelasnya
Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai realisasi penjualanya senilai Rp 18.507.995.000 atas luas lahan150 hektar. (san)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/burhanuddin-baharuddin_20161026_173909.jpg)