Pungli Parkir RSUD Andi Djemma Masamba Tetap Jalan
"Hasilnya BPK minta itu dihentikan karena belum ada Perda yang jadi payung hukum," kata Ketua Komisi III DPRD Luwu Utara, Karemuddin.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Ilham Mangenre
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Penarikan tarif parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma, Masamba, Luwu Utara tetap diberlakukan manajemen.
Hal itu berdasarkan pantauan TribunLutra.com, Jumat (21/7/2017) di rumah sakit pelat merah yang berada di Jl Sultan Hasanuddin, Masamba.
Padahal, DPRD Luwu Utara sudah beberapa kali meminta manajemen menghentikan penarikan tarif parkir karena belum diatur Peraturan Daerah (Perda).
"Kami hanya diminta menagih biaya parkir," ujar salah satu petugas parkir saat ditemui TribunLutra.com.
DPRD Luwu Utara menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel membahas masalah parkir, Senin (17/7/2017) lalu.
"Hasilnya BPK minta itu dihentikan karena belum ada Perda yang jadi payung hukum," kata Ketua Komisi III DPRD Luwu Utara, Karemuddin.
"Kalau tarif parkir tetap ditarik itu adalah pungutan liar," tegas Karimuddin.
Parkir RSUD Andi Djemma dikelola pihak ketiga sejak awal tahun 2017.
DPRD sudah beberapa kali meminta manajemen menghentikan penarikan tarif parkir tapi tak diindahkan.
Tarif Rp 2.000 untuk roda dua dan Rp 3.000 untuk roda empat. (*)