Bupati Takalar Tersangka
Bupati Takalar Tersangka, Kejati Agendakan Pemeriksaan
Tersangka dalam kasus dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan transmigrasi, di Desa Laikang
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin.
Pemeriksaan orang nomor satu Takalar ini setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dalam perkara dugaan korupsi penjualan lahan transmigrasi, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar.
"Pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka akan dipanggil dalam waktu tidak lama ini," kata Asisten Pidana Khusus Kejati, Salauddin.
Baca: BREAKING NEWS: Bupati Takalar Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Penetapan Bur sebagai tersangka kata Salahuddin sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup. Burhanuddin ditetapkan tersangka karena diduga terlibat menyalagunaan kewenangan sebagai Bupati.
Ia diduga mengeluarkan izin prinsip kepada kepada PT Karya Insan Cirebon untuk zona industri berat tertanggal 15 Oktober 2015 di lokasi Desa Laikang dan Desa Punaga.
Kasus ini diusut Kejaksaan, bermula ketika PT Karya mengajukan proposal kepada pemerintah Takalar. Pemerintah setempat kemudian mengeluarkan izin prinsip pada 2015.
Ketika Izin keluar, camat, kepala desa dan Sekdes diduga menjual lahan dengan menerbitkan Sporadik, HGB dengan cara merekayasa kepemilikan lahan seolah olah milik masyarakat.
Lahan itu diketahui dijual pada tahun 2015 kepada penguasahan Tiongkok, yakni PT Karya Insan Cirebon dengan nilai penjualanya senilai Rp 16 miliar.
Padahal, sejak 1999, lahan tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijadikan lahan cadangan pembangunan kawasan transmigrasi.
Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan Camat Mangarabombang M.Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi, dan sekretaris desa sebagai tersangka dalam kasus lahan Laikan. (*)