Gudang Obat Daftar G Digerebek di Mallengkeri
Dari rumah pelaku berhasil diamankan 32 ribu butir obat daftar G. Seorang pembeli berinisial KA (34).
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Anggota Kepolisian Resor Gowa berhasil menggagalkan peredaran jutaan obat daftar G berbagai jenis di salah satu Ruko di Jalan Mallengkeri, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (17/7/2017).
Pengungkapan ini bermula ketika anggota Unit Khusus Polres Gowa dipimpin langsung Ipda Emil Fahmi, menggerebek rumah pengedar obat daftar G berinisial MS Daeng Nyikko (40) di Mangasa, Kelurahan Pandangpandang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Dari rumah pelaku berhasil diamankan 32 ribu butir obat daftar G. Polisi juga mengamankan seorang pembeli berinisial KA (34).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, berdasar pengakuan MS bahwa obat daftar G tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial AX.
"AX ini punya Ruko di Jalan Mallengkeri Makassar. Maka anggota langsung ke Mallengkeri," katanya.
Di Ruko AX, anggota berhasil mengamankan belasan karung berisi jutaan obat daftar G, di antaranya Tramadol, Somadril, Gastrul, Gynaecosit, Luxuan, Emperor Capsule, Frixitas.
"Beberapa jenis obat daftar G lainnya juga diamankan ke Mapolres Gowa," kata AKP Tambunan.
Polisi juga mengamankan salah satu penyalur obat daftar G dari Ruko X ke agen berinisial SN (30). Ia diamankan di depan Ruko saat dilakukan penggeledahan batang bukti.
Di tempat penggerebekan, polisi juga menemukan senjata api rakitan.
Anggota juga mengamankan 1 unit mobil dan 1 unit motor dari lokasi penggerebekan.
Kini Seluruh barang bukti dan para pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Gowa. Kasus ini juga asih dalam pengembangan anggota Polres Gowa. (*)