Pilkada 2018
Bawaslu: Kandidat Dilarang Biayai Survei Partai
Ditegaskan Arumahi, bakal calon yang terbukti memberi mahar kepada parpol bisa dibatalkan pencalonannya.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Laode Arumahi, mengingatkan, para bakal calon Wali Kota Makassar untuk tidak memberikan mahar atau semacamnya kepada partai politik yang akan mengusungnya pada Pilwali Makassar 2018.
Ditegaskan Arumahi, bakal calon yang terbukti memberi mahar kepada parpol bisa dibatalkan pencalonannya.
"Sementara untuk parpol yang terbukti menerima pemberian dari bakal calon tidak boleh mencalonkan lagi di Pilkada berikutnya," tegas Arumahi, Minggu (16/7/2017).
Terkait pemberian bakal calon sebagai biaya survei oleh internal partai, tegas Arumahi, sama sekali tidak dibenarkan.
Menurutnya, masa pendaftaran bagian dari proses pencalonan para kandidat. Sehingga sama sekali tidak dibolehkan dan dibenarkan.
"Kecuali lima tahun lalu bakal calon itu memberi ke partai, tidak ada masalah. Inikan sudah masuk rangkaian proses Pilkada," kata Arumahi.
Karena itu, Arumahi mengingatkan kepada semua partai politik dan para bakal calon untuk membaca baik-baik aturan.
"Karena di Undang-undang No 1 tahun 2014, kemudian Undang-undang No 10 tahun 2016 melarang hal itu," ujar Arumahi.