Terapkan Perwali KTR, Pemkot Palopo Raih Penghargaan dari Kemenkes
Perwali kawasan tanpa rokok tersebut tertuang dalam Perwali nomor 11 tahun 2009.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribunpalopo.com, Hamdan Soeharto.
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Pemkot Palopo memperoleh penghargaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Repulik Indonesia.
Penghargaan diberikan lantaran Pemkot Palopo menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perwali kawasan tanpa rokok tersebut tertuang dalam Perwali nomor 11 tahun 2009.
Kabag Humas Pemkot Palopo Maksum Runi mengatakan, penghargaan itu diterima langsung oleh Kepada Dinas Kesehatan Kota Palopo.
Baca: 8 Balon Wali Kota Palopo Uji Kelayakan di PKB Akhir Pekan Ini
"Wali Kota terima penghargaan paramesti yang diwakili langsung oleh Kadis Kesehatan," kata Maksum Runi.
Penghargaan tersebut diserahkan Kementerian Kesehatan melalui pertemuan aliansi kepala daerah di Yogyakarta, Rabu (12/7/2017).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dinkes-palopo_20170712_191123.jpg)