RS Tipe B Plus Tak Kantongi Izin Amdal, DPRD Parepare Ajukan Hak Interpelasi
selama dua tahun, pembangunan RS Tipe B Plus Pendidikan sudah menghabiskan Rp 60 miliar tetapi belum kantongi Amdal.
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengajukan hak interpelasi terkait pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe Plus Pendidikan terkait tak adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), meski pembangunannya sudah berjalan selama dua tahun.
Ketua Komisi III DPRD Parepare, Satria Parman Agus Mante, Rabu (12/7/2017) mengatakan, sementara ini tengah melakukan pengumpulan sejumlah legislator yang ikut menggunakan hak interpelasinya.
"Pembangunan RS Tipe B Plus Pendidikan selama ini tidak disertai dengan kelengkapan perizinan, "jelas Legislator PKS ini.
Lebih lanjut anggota DPRD termuda Parepare mengungkapkan, selama dua tahun, pembangunan RS Tipe B Plus Pendidikan sudah menghabiskan Rp 60 miliar tetapi belum kantongi Amdal.
" Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,"ujarnya.
Parahnya tidak adanya Amdal dalam pembangunan rumah sakit menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ini diketahui secara jelas pihak penegak hukum yakni Kejaksaan.
Bahkan Kejaksaan Negeri Parepare selaku institusi yang menaungi Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) terkesan ikut mendukung pembangunan yang melanggar UU ini.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/rs-tipe-b_20170712_193128.jpg)