Wali Kota Ajukan Diri Sebagai Jaminan Permohonan Agar Sabri Tak Ditahan
Di dalam surat permohonan, turut serta sebagai jaminan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto dan senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bahar Ngitung
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulselbar menolak permohonan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar, M Sabri agar tidak ditahan.
Sabri ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo.
Sabri mengajukan permohonan ini ke penyidik Kejaksaan melalui surat yang ditandatangani langsung tim kuasa hukum tersangka serta keluarga Sabri.
Tidak hanya itu, di dalam surat itu, turut serta sebagai jaminan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto dan senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bahar Ngitung.
"Kita sudah ajukan tadi permohonan supaya tidak ditahan. Surat itu ditandatangi keluarga, pengacara, Bahar Ngitung dan Wali Kota," kata Kuasa hukum terdakwa,Zamzam.
Hanya saja, kata Zamzam permohonan itu dihiraukan penyidik. Muh Sabri tetap ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari kedepan.
"Kami tetap akan mengajukan permohonan penangguhan, karena itu masih hak tersangka," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sab1s_20170710_230038.jpg)