Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wali Kota Ajukan Diri Sebagai Jaminan Permohonan Agar Sabri Tak Ditahan

Di dalam surat permohonan, turut serta sebagai jaminan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto dan senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bahar Ngitung

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN
Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemerintah Kota Makassar, Sabri ditahan atas kasus dugaan korupsi penyewaan lahan negara oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar), jalan Urip Sumiharjo Makassar, Senin (10/7/2017). Setelah diperiksa selama 5 jam oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) di lantai 5 Kejati Sulselbar, Sabri langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar untuk menjalani penahanan. tribun timur/muhammad abdiwan 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulselbar menolak permohonan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Makassar, M Sabri agar tidak ditahan.

Sabri ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo.

Sabri mengajukan permohonan ini ke penyidik Kejaksaan melalui surat yang ditandatangani langsung tim kuasa hukum tersangka serta keluarga Sabri.

Tidak hanya itu, di dalam surat itu, turut serta sebagai jaminan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto dan senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bahar Ngitung.

"Kita sudah ajukan tadi permohonan supaya tidak ditahan. Surat itu ditandatangi keluarga, pengacara, Bahar Ngitung dan Wali Kota," kata Kuasa hukum terdakwa,Zamzam.

Hanya saja, kata Zamzam permohonan itu dihiraukan penyidik. Muh Sabri tetap ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar selama 20 hari kedepan.

"Kami tetap akan mengajukan permohonan penangguhan, karena itu masih hak tersangka," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved