Ketua DPRD Sulbar Pertanyakan Tambahan Tunjangan Anggota Dewan di Mendagri
Kehadiran keduanya untuk mengkonsultasikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota D
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Pimpinan DPRD Sulbar menyambangi Kantor Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakartar Pusat, Rabu (5/7/2017).
Pimpinan DPRD Sulbar diwakili Ketua I DPRD Sulbar H Hamsah Hapati Hasan dan dan Ketua III DPRD Sulbar Haruh Yahya.
Kehadiran keduanya untuk mengkonsultasikan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Mereka menemui Direktur Perencanaan Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemendagri, Arsan Latif.
"Secara umum, PP ini mengatur tentang bertambahnya tunjangan bagi pimpinan DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Tunjangan tersebut merupakan tunjangan untuk alat kelengkapan dewan," kata Arsan dalam rilis staf ahli DPRD Sulbar kepada TribunSulbar.com.
Baca: Sambut Hari Anti Narkoba, Ini Agenda BNNP Sulbar
Menurut Hamzah, sebelum PP tersebut diterapkan di daerah, maka perlu diketahui terlebih dahulu mekanismenya dan keterkaitannya dengan sistem keuangan daerah, jangan sampai hal tersebut menambah beban keuangan daerah.
"Kita di DPRD jangan senang dulu kalau ada kenaikan tunjangan karena jangan sampai menambah beban keuangan daerah. Jadi, hal ini harus disesuaikan dengan kondisi atau kemampuan keuangan daerah," ujar Legislator Partai Golkar itu.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dprd-sulbar_20170706_011252.jpg)