Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tolak Putusan Hakim, Penikam Polisi di Balaikota Ajukan Banding

Terdakwa mengaku dipukul dan dianiaya beberapa kali oleh sekelompok orang berpakaian preman

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Sanovra JR/Tribun Timur
Terdakwa anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Jusman (rompi merah) mengikuti sidang vonis di pengadilan negeri (PN) Makassar, Jl Kartini, Makassar, Selasa (30/5). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Jusman, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Makassar terbukti bersalah dalam kasus penikaman anggota Sabhara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham. Jusman dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara sebagaimana dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Makassar, Jusman menyatakan banding, atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Jusman menolak putusan selama empat tahun penjara atas kasus dugaan penikaman yang menewaskan anggota Sabara Polda Sulsel, Bripda Michael Abraham di Kantor Balaikota, Makassar beberapa bulan lalu.

"Kami sudah nyatakan banding atas putusan itu. Selanjutnya, kami akan mengajukan memori bandingya karena baru selesai proses pengetikan," kata tim kuasa hukum terdakwa, Zulkifli Hasanuddin kepada Tribun, Selasa (4/7/2017).

Menurut Zul, upaya banding diajukan lantaran putusan hakim yang dipimpin
Cenning Budiana, Selasa (30/5) dua bulan lalu keliru. Pertimbangan majelis hakim yang menganggap jika terdakwa masih bisa membela diri pada saat dipukuli.

"Sementara fakta persidangan sangat jelas terdakwa sudah dalam keadaan berusaha membela diri dan luka yang dialami sangat parah. Sehingga tidak ada pilihan lain untuk tidak melakukan penikaman dengan maksud untuk menyelamatkan nyawanya," tegasnya.

Jusman, anggota Satpol PP yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang anggota polisi. Ia melakukan penikaman karena dalam kondisi terpaksa.

Terdakwa mengaku dipukul dan dianiaya beberapa kali oleh sekelompok orang berpakaian preman. Dia dipukul dengan menggukanan benda tumpul.

"Saat itu saya sementara disekitar mess Balaikota. Tiba tiba malam itu, saya dengar tembakan dua kali. Seketika saat itu, saya dan teman teman lain mencoba menyelamatkan diri,"kata Jusman

Namun kata terdakwa, saat itu tiba-tiba dihadang dan langsung memukul terdakwa sampai terkapar. Setelah pelaku meninggalkan terdakwa, Jusman mencoba masuk ke dalam Mess.

Tapi naasnya, para pelaku kembali mengejar terdakwa dan mengeroyoknya hingga babak belur. "Saat dikeroyok hingga tiga kali. Pada saat pemukulan terakhir, secara spontan saya langsung tarik badik dan menikam," bebernya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved