2 Kasus OTT Pungli Mandeg di Polres Pinrang
Untuk kasus OTT Pasar Kampung Jaya telah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.
Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Sejumlah kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pungutan Liar (Pungli) yang ditangani Kepolisian Resort (Polres) Pinrang belum menemui titik terang dan masih dalam tahap proses.
Kasus OTT yang dimaksud adalah OTT Pungli di Pasar Kampung Jaya yang melibatkan Kepala Pasar, Ayyub Soelthan.
Serta OTT pungli sertifikat Prona 2017 yang melibatkan empat oknum aparat Desa Wattang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, SR, HB, KH dan AL.
"Kedua kasus OTT itu masih sementara proses," tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pinrang, AKP Muh Nasir saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Selasa (4/7/2017).
Kasus OTT Pasar Kampung Jaya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, namun dikembalikan karena masih dianggap belum lengkap.
Baca: 50 ASN Pinrang Tak Hadir di Hari Pertama Kerja
"Kami segera lengkapi dan insya Allah akan kami limpahkan kembali pada Kamis 6 Juli 2017," ujar Nasir.
"Setelah itu, kami tinggal tunggu keputusan Kejari, apakah sudah dinyatakan P21 atau tidak," ucapnya menambahkan.
Sementara untuk OTT Sertifikat Prona di Watang Pulu, kata Nasir, pihaknya baru akan menggelar perkara untuk peningakatan tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Setelah itu penetapan tersangka," tuturnya.(*)