Tikam Istri hingga Tewas, Asparid Diancam 15 Tahun Penjara
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Endi Sutendi mengungkapkan, Asparid dikenakan pasal 44 Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 351 ayat 3.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Andi Asparid, pelaku pembunuhan terhadap istri sendiri, Riska Safitri, mahasiswi UIT. Diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Endi Sutendi mengungkapkan, Asparid dikenakan pasal 44 Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan 351 ayat 3.
"Perkembangan kasus tersebut, pelaku kami ancam dengan hukum maksimal 15 tahun penjara," ungkap Endi kepada tribun timur, Kamis (29/6/2017) sore.
Sebelumnya, dia serahkan diri di Polres Bulukumba, setelah beberapa jam pelaku menghabisi istrinya, Riska menggunakan sebilah pisau dapur, Selasa (27/6) pagi.
Mayat Riska ditemukan terbaring tepat diruang tamu, ditutupi kain seprei merah bercampur darah. Ditubuh korban, polisi temukan bekas luka tusuk dilehernya.
Endi, mantan Kabid Humas Polda Sulsel 2015 itu menyebutkan, tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar dan kasusnya di selidiki Polsek Rappocini.
Lanjutnya, hingga saat ini juga penyidik Rappocini juga belum mengetahui motif atau dorongan kuat sehingga tersangka sampai tega membunuh istrinya, Riska.
"Sudah kami koorfinasi sampai saat ini penyidik belum menemukan motifasinya pelaku sampai nekat membunuh istrinya sendiri, kasihan juga," jelas Endi. (dal)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/endihg_20170330_155605.jpg)