Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rutan Klas II B Pinrang Usulkan 130 Napi Dapat Diremisi

Remisi yang diusulkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sulsel itu dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Mahyuddin
DokTribun
Ilustrasi 

TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO BULU - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Sulsel, mengusulkan 130 nama narapidana mendapatkan diremisi.

Remisi yang diusulkan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Sulsel itu dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

"Dalam rangka perayaan Idul Fitri tahun ini, kita telah mengusulkan 130 nama Napi ke Kanwil untuk diberikan remisi," tutur Kepala Rutan Kelas II Pinrang Ali Imran, melalui Humas Rutan, Mirdedes, Kamis (22/6/2017).

Ia menyebutkan, usulan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permen Hukum dan Ham RI nomor 21 tahun 2013 dan PP Nomor 99 tahun 2012 tentang remisi.

"Tentunya pemberian remisi khusus kepada narapidana yang masih menjalani sisa masa tahanan," ujar Mirdedes.

Baca: Di Masjid Pesantren Al-Fatah Pinrang, Tarwih 20 Rakaat Bacaan Al Quran Hingga 3 Juz

Ia menjelaskan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapat remisi itu.

"Diantaranya, narapidana telah terhitung menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta turut aktif mengikuti program pembinaan selama di Rutan,” ujar Mirdedes

Ia menambahkan, pembacaan remisi nantinya akan diumumkan usai pelaksanaan hari raya Idul Fitri.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved