Mudik Sulsel 2017
Pemudik; Mari Kita Doakan Warga Barandasi dan Kalibone Ikhlaskan Tanahnya untuk Jalan Negara
Kita doakan agar mereka mengikhlaskan sedikit lahan depan rumahnya untuk dibebaskan dan menjadi jalan negara untuk kemaslahatan ummat
Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Balai Besar Peningkatan Jalan dan Jembatan IV di Makassar, menjamin 87,2% dari 1501,1 km panjang ruas jalan negara dan Trans Sulawesi di Sulsel, dinyatakan laik dan mantap untuk dilalui pemudik Lebaran 1438 Hijriyah/2017.
Khusus di wilayah Maros dan Pangkep, masih ada sekitar 1,1 km ruas jalan negara yang belum bisa dilebarkan karena terkendala pembebasan lahan.
Di Maros, masih ada belasan warga di kampung Barandasi, Kecamatan Lau, Maros dan perbatasan Kampung Baru Kalibone, Maros-Pangkep yang belum merelakan tanah delan rumahnya untuk dibayar dan jadi bahu dan sempadan jalan negara.
Akibatnya di ruas ini badan jalan menyempit dan ketap terjadi bottle neck yang memicu kemacetan bahkan berujung kecelakaan.
Muhammad Ishak, pemudik asal Makassar yang akan pulang ke kampungnya di Pinrang, mengharapkan pemerintah Maros dan provinsi segera bernegosiasi kembali untuk pembebasan lahan ini.
"Kita dan para pengguna jalan poros Trans Sulawesi juga doakan agar mereka mengikhlaskan sedikit lahan depan rumahnya untuk dibebaskan dan menjadi jalan negara untuk kemaslahatan ummat," katanya saat mampir salat Asar di Masjid Besar Al Amin Barandasi, utara Maros.
Hal senada juga diungkapkan Haji Armin, warga Pangkep yang kerap melintas di jalan yang sebagian masih berkonstruksi beton dan aspal ini.
"Pemerintah jangan lelah untuk negosiasi, insya Allah ada jalan keluar. Ini sudah hampir 10 tahun jalan di barandasi dan kampung Baru kalibone ini belum bisa dibebaskan," katanya yang juga meminta pengguna jalan poros Maros-Pangkep ini membacakan alfatihah dan doakan agar hati mereka terbuka untuk kepentingan umum.
Dari pantauan Tribun Timur kemarin, otoritas PU sulsel dan BPJP IV sudah memasang marka jalan dan papan bicara untuk mengingatkan penggun jalan hati-hati melintas di jalur penyempitan ini.
Setidaknya ada sekitar 8 meter ruas jalan dan sdmpadan yang belum bisa dilebarkan hanya memuat dua dari tiga lajur.
Tahun 2014-2015 panjang jalan provinsi adalah 1.147,51 Km, di tahun 2016 menjadi 1.500,15 Km, ada penambahan jalan provinsi sepanjang 352,64 Km, karena peralihan status dari jalan kabupaten ke provinsi," kata Amin Yakob yang ditemui di Makassar, Rabu.