Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Pangkep Akan Sanksi PNS Tambah Libur Usai Lebaran

Surat edaran itu telah ditetapkan hari libur bagi ASN Dimulai pada Jumat, 23, 27, 28, 29, hingga 30 Juni 2017, di luar dari hari Raya Idul fitri.

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Hasrul
munjiyah/tribunpangkep.com
Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid. 

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, Munjiyah Dirga Ghazali

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid akan memberikan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemkab Pangkep jika menambah libur usai lebaran.

"Itukan banyakmi liburnya kenapa mau lagi ditambah? Cukuplah untuk kumpul sama keluarga, teman dan berwisata bareng selama libur," kata Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid di Pangkajene, Kamis (22/6/2017).

Dia menambahkan, sepekan libur lebaran itu sangat bijak diberikan oleh pemerintah. Oleh karena itu Syamsuddin menegaskan para PNS di Pangkep jangan mencoba untuk menambah libur.

Baca: Bupati Pangkep dan Keluarga Akan Salat Idul Fitri 1438 H di Stadion Andi Mappe

"Kalau tambah libur ada sanksinya, saya akan cek langsung atau jika berhalangan Wabup Pangkep, Pak Syahban yang akan turun langsung. Ini kita lihat juga kinerja mereka. Kan ada tukin (tunjangan kinerja) itu salah satunya," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah kabupaten Pangkep telah mengeluarkan surat edaran cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan penetapan hari libur selama lebih sepekan.

Dalam surat edaran itu telah ditetapkan hari libur bagi ASN Dimulai pada Jumat, 23, 27, 28, 29, hingga 30 Juni 2017, di luar dari hari Raya Idul fitri.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved