Dinas Perdagangan Bulukumba Belum Tarik Mi Samyang dari Pasaran
Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat di Jakarta meminta penarikan produk mi instan asal Korea Selatan tersebut.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA - Dinas Perdagangan Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan belum menarik produk Mi Instant Samyang, Selasa (20/7/2017).
Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pusat di Jakarta meminta penarikan produk mi instan asal Korea Selatan tersebut karena mengandung fragmen DNA babi.
Ada empat produk, yakni Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan rasa Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen).
Senin (19/6/2017) kemarin, Dinas Perdagangan Bulukumba juga telah merencanakan akan memantau dan menarik produk tersebut di sejumlah pasar minimarket di Bulukumba.
"Sampai hari ini, belum ada Dinas Perdagangan yang datang dan menarik mie instant itu pak," kata salah seorang kasir salah satu mini market di Jl Lanto Dg Pasewang Bulukumba Ardinsyah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/samyang_20170619_104134.jpg)