Sidak, BPOM Sulbar Belum Tarik Mi Instan Korea
Sidak tersebut digelar berdasarkan himbauan BPOM pusat untuk menarik empat jenis produk mi instan asal Korea
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulbar menggelar sidak di sejumlah minimarket di Mamuju, Senin (19/6/2017).
Sidak tersebut digelar berdasarkan himbauan BPOM pusat untuk menarik empat jenis produk mi instan asal Korea karena mengandung fragmen DNA babi.
Ada empat produk mie instan tersebut, yakni, Samyang (mie instan U-Dong), Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin Ramyun Black) dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen).
Baca: BPOM Sulbar Sidak di Toko Subur Mamuju, Menyita 43 Dos Makanan Tidak Miliki Izin Edar
"Kita belum melakukan penarikan karena produk mi instan yang dimaksud belum kami temukan memang ada produk mi instan Samyang dan beberapa merek lainnya yang serupa kami ditemukan, tapi nomor produksinya dan perusahaan yang mendistribusikan berbeda dengan yang dirilis BPOM pusat," kata Kepala BPOM Sulbar Neti Nurmuliawati kepada TribunSulbar.com.
"Yang ada di sini mi Samyang dan Kamchi yang di distribusi oleh PT Sukamda Jaya dan PT Korinus, bukan mi instan merek Samyam dan Kamchi yang didistribusikan oleh PT Koin Bumi," ujarnya menambahkan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/samya_20170106_121813.jpg)