BPOM Sulbar Sidak di Toko Subur Mamuju, Menyita 43 Dos Makanan Tidak Miliki Izin Edar
Produk mie cap udang tersebut diproduksi oleh PT. Sinar Gowa Industri yang terletak di Jl Prof Dr Ir Sutami No.88 Makassar Sulawesi Selatan.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasrul
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Sulbar mengamankan 43 dos mie cap udang yang tidak memiliki izin edar di Toko Subur Jl Hertasning, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Senin (19/6/2017).
Produk mie cap udang tersebut diproduksi oleh PT. Sinar Gowa Industri yang terletak di Jl Prof Dr Ir Sutami No.88 Makassar Sulawesi Selatan.
Baca: Polda Sulbar Terjunkan 1.117 Personil dalam Pelaksanaan Operasi Ramadniya 2017
Kepala BPOM Sulbar Neti Nurmuliawati mengungkapkan, produk tersebut sudah dianggap sebagai barang atau makanan ilegal karena izin edarnya sudah lama dan belum diperpanjang oleh pemilik produk.
"Ini sebenarnya sudah ilegal karena sudah lewat izin edarnya, dan ini seharusnya kita periksa kembali untuk memastikan keamanan produk itu," kata Neti kepada TribunSulbar.com.
Ia mengungkapapkan sebelumnya sudah pernah melakukan koordinasi terhadap pihak perusahaan untuk tidak melakukan produksi karena tidak memiliki izin dari BPOM.
Baca: Wakil Gubernur Sulbar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ramadniya 2017
"Kemarin kita sudah peringati untuk tidak melakukan produksi,tapi ternyata tidak diindahkan, sehingga kami akan berkoordinasi kembali ke BPOM Makassar untuk melakukan penutupan pabrik sebelum mereka memiliki kembali izin produksi karena mereka yang punya wewenan," ujar Neti.
Sebelumnya BPOM Sulbar juga melakukan penyitaan terhadap mie cap udang yang di produksi oleh perusahaan tersebut, masing-masing sebanyak 600 bungkus di Kabupaten Mamuju Tengah dan 200 bungkus di pasar tasiu Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar.
Baca: Wakil Gubernur Sulbar Minta Warga Melapor ke RT/RW Sebelum Meninggalkan Rumah
Produk tersebut akan dikumpulkan oleh MPOM Sulbar untuk dilakukan pemusnahan secara massal.
Selain itu, Tim BPOM Sulbar yang dipimpin langsung oleh Kepala BPOM Sulbar juga menemukan sejumlah makanan dan minum yang sudah kadaluarsa dan tidak layak jual karena cacat kemasan.(*)