PPP Sulsel Syukuran Kemenangan PK Romahurmuziy
Hadir juga Sekretaris PPP Sulsel Asrul Makkuraus dan Wakil Ketua Bappilu dan Politik Rizal Syarifuddin.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Ketua DPW PPP Sulsel, M Aras mengumpulkan elite PPP Sulsel hingga Kecamatan di Hotel Myko, Jl Boulevard, Makassar, Sulsel, Sabtu (17/6/2017).
Hadir juga Sekretaris PPP Sulsel Asrul Makkuraus dan Wakil Ketua Bappilu dan Politik Rizal Syarifuddin.
Rizal menjelaskan, Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M Romahurmuziy.
Baca: PPP Sulsel Dukung Rusli Sunali Maju di Luwu
Dalam lamannya, tiga majelis hakim yakni: Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Rommy, panggilan akrab Romahurmuziy, dengan Amar Putusan "Kabul".
Dengan dikabulkannya gugatan PK ini, selesai sudah drama dualisme kepemimpinan PPP, yang telah berlangsung selama 2,5 tahun terakhir.
Baca: PPP Sulsel Latih Kader Jadi Pemimpin
Putusan ini sekaligus menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz.
Putusan PK ini juga menyempurnakan kemenangan Romahurmuziy di Pengadilan Tinggi TUN berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017 yang lalu.
"Kami tak ingin merayakan kemenangan tapi kami berkumpul untuk memulai gerakan partai dan menyongsong agenda politik dan yang sudah dicanangkan oleh negara," kata M Aras.
Aras mengatakan memang kemenangan PPP Sulsel sudah menang dari awal.
"Kenapa? Kita tak pernah pecah sejak dari awal di Sulsel. Mereka (kubu Djan Faridz) hanya mencaplok pengurus, dan mulai kepengurusan PPP hingga saya tak ada nama Pak Taufiq Zainuddin di sana," katanya.
Ia pun meminta kepada seluruh kader untuk bergabung kembali.
"Kami yakin mereka (Kubu Djan Faridz) untuk sadar dan instrospeksi diri," katanya.
PPP Sulsel memberikan batas waktu bersikap pekan depan. (*)