Mudik Sulsel 2017
Polda Sulsel 'Larang' Polisi Ambil Cuti
Jika cuti tersebut dilaksanakan pihak kepolisian, maka siapa yang akan menjaga keamanan
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Presiden Joko Widodo baru-baru ini teken Keppres 18/2017 soal cuti lebaran Idulfitri 1438 Hijriah dan Hari Raya natal 2017 yang disebut-sebut bisa capai enam hari.
Tentunya, hal tersebut kemudian akan berlaku dan diterapka secara nasional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini juga tentu akan mempengaruhi layanan yang pada tiap lembaga dan instansi.
Tapi, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel mengaskan hal itu mungkin tidak akan berlaku bagi jajaran kepolisian dibawah Polda Sulsel untuk kepentingan dan penjagaan keamanan diwilayahnya.
"Keppres itu mungkin untuk pegawai negeri, tapi untuk kepolisian tidak karena tugas polisi itu menjaga kemanan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis (15/6/2017).
Tertera dalam Keppres tersebut, cuti bersama Lebaran Idulfitri dari tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 dan 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama untuk Hari Raya Natal 2017.
Dicky menjelaskan, jika cuti tersebut dilaksanakan pihak kepolisian, maka siapa yang akan menjaga atau untuk menjamin ketertiban dan keamanan di wialayah dan lingkungan masyarakat.
"Coba bayangkan itu, dipolsek yang jaga cuman dua orang lalu pelaku begal dan bandit-bandit kriminal ini akan leluasa bergerak, maka itu polisi dilarang untuk cuti panjang," jelas Kombes Dicky.
Saat ini, pihal Polda Sulsel dan jajaran juga akan disibukkan dengan operasi Ramdaniyah 2017, selama 16 hari polisi akan melakukan penjagaan arus mudik Lebaran dan juga mudik balik. (d
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/dicky-sondani_20170405_200304.jpg)