Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemeriksaan Perdana di KPK, Markus Nari: Tanya Penyidik

Febri menambahkan saat ini penyidik masih melakukan pencarian dan penelusuran dari mana Markus Nari mendapat kopian BAP saat dirinya menjadi saksi da

Tayang:
Editor: Mansur AM
kompas.com
Anggota Fraksi Golkar DPR RI asal Toraja, Markus Nari, bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/4/2017), bersama Ade Komaruddin. Markus jadi saksi dugaan korupsi proyek e-KTP dan membantah menerima aliran dana Rp 4 miliar sebagaimana dalam dakwaan jaksa. 

 
Atas perbuatannya, Markus Nari ‎disangkakan Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Tidak hanya itu, penyidik juga meminta Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri bagi Markus Nari sejak 30 Mei 2017 hingga 60 hari kedepan.

Febri melanjutkan‎ setelah dilakukan penyidikan terhadap Miryam dan memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi di kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong yang memang saling terkait, diketahui Markus Nari diduga mencoba mempengaruhi salah satu terdakwa dalam kasus e-KTP  untuk memberikan keterangan yang tidak benar terkait dengan posisi Markus Nari dalam rangkaian besar proses e-KTP.

"MN juga mencoba mempengaruhi saksi termasuk kaitan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan dengan tersangka MSH‎. Rincian lebih lanjut apa yang dilakukan, siapa yang disuruh belum bisa kami sampaikan karena itu teknis. Tapi kami mendapat info dan bukti pada awal Mei melakukan penggeledahan untuk tersangka MSH, kami menemukan barang bukti elektronik dan BAP MN," beber Febri.

Febri menambahkan saat ini penyidik masih melakukan  pencarian dan penelusuran dari mana Markus Nari mendapat kopian BAP saat dirinya menjadi saksi dalam proses e-KTP.

Artikel ini sudah terbit di www.tribunnews.com dengan judul: Diperiksa KPK, Penyidik Dalami Sejauhmana Markus Nari Pengaruhi Miryam

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved