Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Kepala Pasar Pabaengbaeng Ditunda
Sidang kasus kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pembayaran sewa lods pasar Pabaeng-baeng
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang kasus kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pembayaran sewa lods pasar Pabaeng-baeng yang menyeret Kepala Pasar, Makassar Pabaeng-baeng Laisa A Manggog batal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Persidangan yang sedianya dilaksanakan Selasa (12/06/2017) dengan agenda pembacaan tuntutan ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPu) belum siap bacakan tuntutan terhadap terdakwa.
"Sidangnya ditunda Selasa depan, karena rencana tuntutan belum siap," kata JPU Kejari Makassar, Abdul Rahman kepada Tribun.
Laisa dalam kasus ini didakwa melakukan tindak pidana pungli berawal saat yang bersangkutan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) malam bulan lalu.
Penangkapan itu saat tim OTT Polda mendapatkan laporan dari benerapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up.
Penyidik menemukan adanya penjualan los tidak sesuai karena pihak pasar mengadakan 30 unit los di pasar Pabaeng-baeng Timur dengan harga jual los Rp 2,250 Juta. Namun dijual oleh tersangka sebesar Rp 20 juta dan Rp 30 Juta.
Tersangka diakui penyidik sudah menyetor uang hasil penjualan los yang sudah laku sebanyak sembilan los terhadap pihak PD Pasar. Tapi saat diselidiki, penyetoran itu tidak ada.
Selain itu, hasil penyelidikan menguat bahwa dari infrastruktur bangunan Los juga dipakai rangka baja murah yang tentunya tidak sesuai dengan harga jual per unitnya Rp 20 hingga Rp 30 juta. (San)