Alat Pemantau Kualitas Udara Bantaeng Akan Diuji di Jakarta, Ini Maksudnya
Sementara hasil uji kualitas udara akan dikirim kembali ke masing-masing Kabupaten/Kota tempat pengambilan sampel.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Alat pemantau kualitas udara manual passive sampler di Bantaeng akhirnya dikembalikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dilakukan pengujian, Selasa (13/6/2017).
Hal itu sesuai petunjuk tekhnis (juknis) bahwa alat pemantau setelah dipasang selama 14 hari, maka sampelnya akan diambil untuk diteliti.
Pemasangan alat pemantau udara tersebut dilakukan sejak 31 Mei 2017.
Sementara hasil uji kualitas udara akan dikirim kembali ke masing-masing Kabupaten/Kota tempat pengambilan sampel.
Dengan demikian tentu akan diketahui sejauh mana pencemaran udara di Kabupaten Bantaeng.
Pemasangan alat pemantau kualitas udara ini dipasang pada 4 titik yaitu di daerah transportasi (terminal), pemukiman, perkantoran dan kawasan industri.