Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosialisasi Hukum di Disdik Luwu Timur, Kasi Pidsus Bagi Tips Hindari Pungli

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Timur, Greafik Loserte sebagai pemateri menjelaskan perbedaan pungutan dengan sumbangan.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
ivan/tribunlutim.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur beri pemahaman hukum terkait pungutan liar (Pungli) kepada ratusan guru SD dan SMP di Aula Dinas Pendidikan Luwu Timur, Jumat (9/6/2017). 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur beri pemahaman hukum terkait pungutan liar (Pungli) kepada ratusan guru SD dan SMP di Aula Dinas Pendidikan Luwu Timur, Jumat (9/6/2017).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Luwu Timur, Greafik Loserte sebagai pemateri menjelaskan perbedaan pungutan dengan sumbangan.

Pungutan, kata Greafik adanya dana yang masuk dan keluar sifatnya wajib, mengikat, jumlah dan jangka waktu pemungutan ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Dicontohkan, seorang siswa ingin masuk sekolah namun sekolah meminta bayaran Rp 1 juta untuk alasan uang gedung dan bisa dicicil tujuh kali.

"Itu pungutan. Yang dilarang itu pungutan bapak ibu," tegas Grefik dalam arahannya.

Sementara yang boleh dilakukan sekolah yaitu menerima sumbangan untuk memenuhi keperluan biaya satuan pendidikan.

Sebab, sumbangan itu tidak dilarang.

Greafik melanjutkan sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang maupun barang atau jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua wali atau perseorangan kepada satuan pendidikan dasar.

Sifatnya sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

"Mau dikasi Rp 1 juta syukur, Rp 10 juta alhamdulillah," imbuhnya.

Dasarnya, tertuang dalam pasal 1 angka 2 dan 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 tahun 2012.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dilarang mengambil pungutan bagi biaya satuan pendidikan.

"Hal ini ditegaskan dalam pasal 9 Permendikbud nomor 44 tahun 2012, Bahkan sekolah yang dimungkinkan melakukan pungutan seperti sekolah dikembangkan atau sekolah yang tidak mendapatkan bantuan dari pemda tetap tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik," ucapnya.

Hadir Kepala Dinas Pendidikan Luwu Timur, La Besse, Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Raoda dan Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Ahmar Ahmadi.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved