JPU Akhirnya Serahkan Berkas Kasus Pungli di SMAN 1 Makassar ke Pengadilan Tipikor
Penyerahan berkas perkara tersangka dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Sri Surianti.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Negeri Makassar akhirnya melimpahkan berkas perkara Kepala SMA Negeri 1 Makassar, Abdul Hajar ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jumat (09/06/2017).
Abdul Hajar merupakan tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) penerimaan siswa baru di SMA Negeri 1 Makassar senilai Rp 500 juta.
"Tadi pagi tim JPU telah melimpahkan berkas perkara tersangka ke Pengadilan untuk proses persidangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham kepada Tribun.
Penyerahan berkas perkara tersangka dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Sri Surianti.
Alham menyebut perkara ini sudah layak untuk disidangkan untuk membuktikan Abdul Hajar terbukti bersalah atau tidak dalam praktik pungli yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum.
Semua admistrasi berkas kasus tersebut telah rampung. "Semua berkas perkara telah selesai, jadi kami berharap proses perkara cepat selesai," tuturnya.
Abdul Hajar diketahui saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pungutan liar penerimaan siswa baru 2016 tahun lalu.
Praktik pungli yang disangkakan kepada Abdul Hajar meminta pembayaran terhadap ratusan siswa baru yang tak lulus melalui ujian secara online.
Siswa yang tidak lulus lalu diiming imingi diluluskan tanpa melalui tes dengan kesepakan melakukan pembayaran. Setiap siswa diminta uang antara Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.
Alham menyebut, uang itu diminta dengan alasan pembelian bangku kelas untuk penambahan kelas baru.(*)