Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pascakebakaran, Danny Pomanto Minta Pasar Butung Dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi

Yang mengeluarkan SLF ini diketahui, perangkat kerja dari Pemkot Makssar melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan Makassar.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Kondisi Pasar Butung setelah mengalami kebakaran pada Rabu (7/6/2017). 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -  Setelah Pasar Sentral, giliran Pasar Butung dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

SLF ini untuk memastikan sebuah bangunan atau gedung layak di operasikan karena diyakini aman dari kebakaran, dampak lingkungannya tidak merugikan kawasan sekeliling, membuat para pedagang nyaman berjualan, dan memiliki izin lalin dan dampak lingkungan.

Yang mengeluarkan SLF ini diketahui, perangkat kerja dari Pemkot Makssar melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan Makassar.

Baca: VIDEO: Pasar Butung Makassar Terbakar, Pedagang Panik

Adapun alur terbitnya SLF ini, setelah dilakukan rekomendasi oleh akademisi, dan sejumlah dinas terkait seperti Dinas Perhubungan Makassar, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, dan PLN.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengatakan pasca kebakaran Pasar Butung, pihaknya akan melakukan SLF di gedung Pasar Butung.

Hal itu dikatan Danny usai memantau kondisi pedagang Pasar Grosir Butung pasca musibah kebakaran yang terjadi Rabu kemarin.

"Meski gedung pasar ini tergolong bangunan tua, tidak ada kata terlambat untuk SLF," kata Danny, Kamis (8/6/2017).

"SLF penting agar setiap bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan memenuhi keandalan, kenyamanan, kemudahan penggunaan serta memberikan kebaikan untuk semua," Danny menambahkan.

Ia mengungkapkan dasar hukum penerbitan SLF ini kelanjutan dari UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 36 Tahun 2005, serta Peraturan Menteri PU No : 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Di Makassar sendiri kata Danny, baru Pasar Sentral yang memiliki SLF sedangkan yang lainnya baru akan memulai.

Beberapa kota besar di Indonesia semisal Makassar, Jakarta, dan Medan mensyaratkan penerbitan SLF bagi bangunan yang berfungsi sebagai fasilitas publik.

SLF diterbitkan setelah pemohon mengantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Penanaman Modal.

Danny juga mengharapkan kepada pengelola untuk memasang CCTV (Closed Circuit Television) disetiap sudut lods, ini demi keamanan bagi pedagang dan pembeli di kawasan pasar grosir terbesar di Makassar itu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved