Dituding Miliki Dua Suami, Warga Tompobulu Diusir dari Kampungnya
NC diusir lantaran dianggap Siri’ atau bikin malu karena menikah lagi dengan lelaki lain.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Seorang warga di Dusun Bulupo’rong, Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, NC (25) diusir dari kampungnya sendiri oleh pemerintah setempat.
NC diusir lantaran dianggap Siri’ atau bikin malu karena menikah lagi dengan lelaki lain. Padahal menurut pemerintah setempat dia masih berstatus istri orang.
Namun NC saat dihubungi Tribungowa.com mengaku sudah bercerai dengan suami sebelumnya.
“Saya sudah punya surat talak yang dikeluarkan dari KUA setempat, itu pun sudah tahun 2014 lalu. Kenapa baru sekarang di permasalahkan,” katanya Kamis (8/6).
NC diusir dari rumahnya pada Mei lalu. Kepala dusun setempat datang bersama kepala desa dan memaksa keluar NC dari rumahnya.
“Kepala dusun yang tarik saya malam-malam dari rumah, katanya pergi sekarang kalau tidak rumah ku mau di bakar dan dilempari batu. Jadi saya dibawa ke rumahnya kepala dusun,"je;asnya.
Disitu NC bertanya kenapa dirinya diusir. “Katanya keluarga mantan suamiku mau mengamuk dan merusak rumah ku kalau saya masih tinggal dan masuk dalam kampung, jadi saya menginap dulu di rumahnya kepala dusun,”katanya
Saat itu juga dia diminta menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan tinggal di kampung itu lagi oleh kepala desa. Sebab jika tidak ibu NC juga akan diusir.
Sementara itu lembaga yang mendampingi keluarga NC, Zulfiady Muis, menjelaskan jika menyangkut masalah siri’, sebaliknya mantan suaminya yang harus dikatakan siri’.
“Siapa perempuan yang mau kalau ditelantarkan, umur 12 tahun ini NC dibawa kawin lari ke Malaysia. Disana dia disiksa sama suaminya makanya dia pulang. Ketika kembali dia minta bantuan sama mertuanya dicuekin, siapa yang mau bertahan kalau begitu,” katanya.
Apalagi lanjut Zul jika mantan suaminya sendiri sudah beberapa kali kembali ke kampung dan tidak pernah mempermasalahkan NC kawin lagi.
Kepala Desa Rappolemba, Abdul Harim, saat dikonfimasi mengaku jika NC tidak diusir.
“Hanya diamankan saja dulu. Kalau tidak diamankan nanti keluarga mantan suaminya ini akan mengamuk dan merusak rumahnya karena mereka tidak terima, keberatan kalau NC itu kembali tinggal di kampung,”katanya.
Harim juga menjelaskan jika surat talak yang ada pada NC itu tidaklah sah.
“Makanya saya katakan kalau dia bisa bawakan saya surat talaknya yang asli akan saya uruskan, jangan mi dia nanti saya yang urus,” tambahnya.
Kini NC harus tinggal di rumah keluarganya yang lain di desa tetangga bersama suami dan anaknya, dan tidak berani kembali pulang ke kampungnya sampai saat ini.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/logo-tribun-timur-dot-com_20160727_135441.jpg)