Tilep Dana Desa, Bendahara Desa Ratte Talonge Tana Toraja Divonis 1,8 Tahun
Marthen Mardi Matande adalah Bendahara Desa Ratte Talonge, Kecamatan Saluputti, Tana Toraja.
Penulis: Yultin Rante | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunToraja.Com, Yultin Rante.
TRIBUNTORAJA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar menjatuhkan hukuman 1,8 tahun kepada Marthen Mardi Matande.
Marthen Mardi Matande adalah Bendahara Desa Ratte Talonge, Kecamatan Saluputti, Tana Toraja.
"Bendahara Desa ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2015 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 165 juta lebih," kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Tana Toraja, Amri Kurniawan kepada TribunToraja.com, di ruang kerjanya, Rabu (7/6/2017) siang.
Kasus yang terdaftar dengan nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mks tanggal 30 Desember 2016 dan momor Surat Pelimpahan 2214/R.4.26/Ft.2/12/2016, juga menjatuhkan hukuman subsider tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta.
Juga dibebankan kepada terpidana pengembalian senilai Rp 165 juta atau tiga bulan penjara.
Baca: BNNK Tana Toraja Tangkap Pengedar Narkoba di Objek Wisata Marante
Terpidana terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Marthen juga dikenakan subsider sesuai Pasal 8 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Amri.(*)